Manado (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menegaskan langkah strategis dan komprehensif dalam penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs) di wilayah Sulawesi Utara, Selasa.
Sekretaris Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Andika Dwi Prasetya, di Bitung, Selasa (23/12) lalu, menegaskan bahwa penyelesaian PFDs merupakan mandat strategis negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi komunitas yang telah bermukim turun-temurun di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa setiap individu yang telah lama bermukim di wilayah kita memperoleh kepastian status, perlindungan hukum, dan akses terhadap layanan dasar. Penyelesaian PFDs bukan hanya isu administratif, tetapi juga komitmen kemanusiaan dan stabilitas kawasan,” ujar Sesmenko Andika.
Keberadaan PFDs di Sulawesi Utara merupakan dampak dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Timur sebelum diberlakukannya sistem keimigrasian modern.
Banyak warga Filipina masuk tanpa dokumen resmi, sehingga menimbulkan persoalan illegal entry, illegal stay, dan undocumented persons yang berpotensi menyebabkan statelessness/ tanpa kewarganegaraan.
Situasi ini paralel dengan kondisi Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina Selatan. Sejak 2018–2021, Indonesia dan Filipina telah melakukan registrasi dan verifikasi terhadap 3.605 PIDs, namun penyelesaian terhadap 2.202 orang masih tertunda karena Filipina menilai belum ada langkah konkret Indonesia dalam menangani PFDs di wilayahnya.
Sebagai respons, Kemenko Kumham Imipas melalui Kedeputian Keimigrasian dan Pemasyarakatan telah melaksanakan 57 kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, melibatkan 21 kementerian/lembaga pusat dan daerah, serta counterpart Filipina.
Proses ini menghasilkan delapan Komitmen Kunci, lima alternatif kebijakan, dan 1 rekomendasi kebijakan utama, yaitu legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status kewarganegaraan.
Rekomendasi ini kemudian diterjemahkan ke dalam 8 langkah pelaksanaan, termasuk pendataan biometrik, verifikasi bersama, penerbitan paspor Filipina, penerbitan RFNs, pemberian izin tinggal keimigrasian Rp 0,-, hingga penerbitan dokumen kependudukan.
Hingga Desember 2025, sejumlah capaian telah diraih, antara lain pendataan biometrik terhadap 714 PFDs, konfirmasi kewarganegaraan Filipina untuk 237 orang, serta penerbitan 4 paspor Filipina.
Pada kegiatan ini juga diluncurkan Registered Filipino Nationals (RFNs), instrumen hukum baru yang diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025. RFNs menjadi daftar resmi PFDs yang telah dikonfirmasi sebagai WN Filipina dan menjadi dasar pemberian izin tinggal keimigrasian serta kebijakan lintas K/L lainnya.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P P Simamora, mengatakan bahwa penyelesaian PFDs akan berdampak langsung pada percepatan penyelesaian PIDs di Filipina.
“Dengan selesainya penanganan PFDs di Indonesia, kita membuka jalan bagi Filipina untuk menuntaskan pemberian visa dan izin tinggal bagi 2.202 PIDs yang tertunda, serta memulai registrasi Gelombang II bagi sekitar 5.000 warga keturunan Indonesia di Filipina,” ujar Agato.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menekankan pentingnya konsistensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas kebijakan.
“Penanganan PFDs membutuhkan keselarasan langkah dari seluruh kementerian dan lembaga. Kita tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan efektif di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menunggu,” tegas Deputi Surya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tahap pertama ini menjadi fondasi penting bagi percepatan proses hingga semester I tahun 2026.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian PFDs merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi komunitas yang telah lama bermukim di Indonesia, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina.
Penyelesaian ini menjadi tonggak penting dalam memastikan tidak ada individu yang terjebak dalam kondisi tanpa kewarganegaraan dan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip kemanusiaan, hukum, dan stabilitas kawasan.

