
BWS Sulawesi tangani jaringan irigasi yang dulu kewenangan pemda

Manado (ANTARA) - Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Sugeng Harianto mengatakan, jajarannya saat ini menangani jaringan irigasi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Berdasarkan visi pemerintah saat ini, telah terbit Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Terbitnya Inpres ini maka semua batas-batas kewenangan dihapus," kata Sugeng di Manado, Rabu.
Sugeng mengatakan, arah pekerjaan saat ini adalah lebih kepada bagaimana upaya BWS Sulawesi I memenuhi ketersediaan air irigasi, pemenuhan air irigasi agar dapat tercukupi sehingga layanan untuk sawah di semua tingkatan dapat terpenuhi.
"Nah, kami hari ini mendapat penugasan untuk melakukan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan, irigasi yang luasnya di atas 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat (dibiayai APBN).
Sementara, luas daerah irigasi antara 1.000 hektare sampai 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi (APBD provinsi), dan di bawah 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota (APBD kabupaten/kota).
Melalui Inpres Nomor 2 tersebut makanya kewenangan itu dihapus, semua kewenangan boleh dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran atau mungkin prioritas pembangunannya bukan di irigasi. Karena APBD terbatas maka pekerjaan irigasi dilimpahkan atau dinaikkan ke APBN melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tersebut," ujarnya.
Sebagaimana data BPS Sulut, sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga Desember, luas panen padi di Sulut sebanyak 59,12 ribu hektare. Jumlah tersebut meningkat 8,36 persen atau seluas 4,56 ribu hektare dibanding 2023 yang seluas 54,56 ribu hektare.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
