Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan akan melindungi 80.000 orang tenaga kerja jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2025.
"Sampai saat ini tenaga kerja jasa konstruksi yang telah dilindungi baru sekitar 10 persen dari target sebesar 80.000 tenaga kerja di tahun ini," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Murniati, di Manado, Senin.
Dia mengatakan di sisa waktu tahun 2025 ini pihaknya terus melakukan kegiatan jemput bola agar semua pekerja jasa konstruksi bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulut Riyan Umar mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan memberikan laporan terhadap perkembangan tenaga kerja konstruksi yang telah terdaftar.
"Bersama-sama memastikan bahwa semua proyek yang anggaran dari APBN di Sulut bisa terlindungi tenaga kerjanya," katanya.
Saat ini, katanya, ada sebanyak 354 paket proyek yang telah dilelang (tender) berdasarkan data LKPP. Hal ini menjadikan dasar untuk pihaknya melakukan monitoring dengan pemda.
"Untuk itu kami akan secara intens melakukan monitoring dan evaluasi dengan pemerintah daerah dan instransi terkait lainnya, sehingga semua pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi selama proyek berlangsung," katanya.
Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, katanya, sehingga wajib bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja konstruksi dari risiko pekerjaan.
Ia menjelaskan pihaknya akan terus berupaya agar tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

