Logo Header Antaranews Manado

LPDP: 44 penerima beasiswa dijatuhi sanksi dan kembalikan dana

Selasa, 24 Februari 2026 05:20 WIB
Image Print
Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen bersama LPDP di Jakarta pada Jumat (20/2/2026) meluncurkan Beasiswa Talenta Indonesia sebagai bentuk apresiasi dan fasilitas karier belajar bagi para pelajar yang telah membuktikan ketekunan dan capaian prestasinya di tingkat nasional maupun internasional. (ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Ia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.

Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Kemudian terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan hal tersebut.

"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.

Sebelumnya, DS menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya dan menyertakan keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026