Manado (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office (RO) Manado melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
"Kami memastikan bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dan semua transparan, terkait pelaksanaan Program (TJSL) yang ada di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara," kata CEO BRI Manado Luthfi Iskandar, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan sehubungan dengan pemberitaan gugatan sengketa keterbukaan informasi di Provinsi Sulawesi Utara, BRI tidak pernah menolak pemberian informasi yang bersifat publik kepada masyarakat.
"Kami sangat terbuka, dengan cara yang telah ditetapkan, serta menghormati hasil putusan Komisi Informasi Sulut," kata Luthfi.
Dia menjelaskan pelaksanaan program (TJSL) di BRI mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2024 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, serta penyalurannya diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Laporan kegiatan penyaluran TJSL BRI telah disediakan dengan lengkap dan mengikuti standar ketentuan yang berlaku, serta dapat diakses secara umum dan mudah oleh publik melalui tautan https://bri.co.id/report atau https://www.ir-bri.com/sustainability_reports.html.
Sebelumnya, sebanyak delapan BUMN yang digugat terkait sengketa keterbukaan informasi di kantor KIP Teling Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Delapan pimpinan BUMN di Sulawesi Utara dinyatakan kalah dan harus menyiapkan dan memberikan dokumen Perencanaan dan belanja CSR di Sulawesi Utara ke pemohon dalam hal ini LSM RAKO.*