Manado (ANTARA) - Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bawaslu Kota Manado, dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
"Majelis hakim yang diketahui Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, memutuskan sanksi keras, kepada Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, dan dua anggotanya, Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene, dalam sidang pembacaan putusan, Senin siang," kata Tim Humas DKPP, Tengku Wildan, dalam rilis resmi, Selasa.
Tengku Wildan, mengatakan, Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko bersama dua anggota yakni Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene, dinilai kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan Panwascam menerima uang dari Caleg peserta Pemilu 2024.
"Majelis hakim menilai, ketiganya belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi tersebut, untuk mendapatkan kepastian hukum,"katanya.
Apalagi katanya, oknum Panwascam yang dimaksud, ternyata lolos kembali sebagai Panwas dalam Pilkada Manado 2024, sehingga dikenakan sanksi tersebut.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Kota Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Manado terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wildan, menirukan ucapan Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Ketiganya, merupakan teradu dalam perkara 228-PKE-DKPP/IX/2024, yang perkaranya diperiksa di Manado, dimana masing-masing pihak pengadu maupun
teradu dan pihak terkait, diperiksa.
Ketiganya diperiksa di Manado, dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Sulut, dipimpin J. Khristiadi didampingi tim pemeriksa daerah yakni Zulkifly Densi dan Presly Prayogo, dan keputusan dibacakan Senin sore.