Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani kesepakatan kerja sama di bidang pembentukan produk hukum daerah, di Manado, Senin.
Penandatanganan yang dilakukan Kepala Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua dan Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh itu bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan peraturan daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh berharap melalui kerja sama ini, tim perancang dapat membantu dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) secara lebih teknis dan sistematis.
"Dengan kerja sama ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sulut yang telah menjadi mitra kerja DPRD dalam menyusun produk hukum daerah,” katanya.
Kepala Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua mengatakan pentingnya kerja sama yang tidak hanya terbatas pada harmonisasi, tetapi juga dapat diperluas ke bidang-bidang lain yang relevan.
"Terima kasih atas inisiasi untuk kerja sama ini, dan saya harap kerja sama kita tidak hanya dalam hal harmonisasi saja, tapi dapat diperluas lagi nantinya,” katanya.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan hukum nasional.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkum Sulut telah menyediakan pelayanan harmonisasi berbasis digital melalui aplikasi "Harmonjo".