Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memantapkan kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan aplikasi Sirekap menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Pengelolaan Sirekap menjadi salah satu fokus utama, terutama dalam mengatasi masalah yang mungkin timbul dari faktor sumber daya manusia dan teknologi," kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pada pelaksanaan Bimtek dan Simulasi Penggunaan Sirekap oleh PPK di Manado, Sabtu.
Kenly mengatakan, pengelolaan Sirekap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat pada Pilkada sebelumnya, beberapa PPK diberhentikan karena kesalahan dalam pengelolaan aplikasi tersebut.
"Penting adanya kerja sama dan koordinasi antar divisi, serta antara KPU di setiap tingkatan, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada," katanya menambahkan.
Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointu, mengatakan, bimtek yang digelar untuk memberikan pemahaman teknis kepada PPK mengenai penggunaan aplikasi Sirekap dalam proses rekapitulasi suara elektronik.
"Ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak pada hasil pilkada," ujarnya.
Lanny menambahkan, kesalahan pada pengelolaan aplikasi Sirekap di masa lalu telah mengakibatkan beberapa pihak dijatuhi hukuman pidana, sehingga semua peserta harus bekerja dengan penuh kehati-hatian.
"PPK harus menggunakan HP pribadi mereka untuk mengelola aplikasi Sirekap, dan setiap proses harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari kesalahan," ajaknya.
Para pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu Sulut, Kejaksaan Tinggi, Polda Sulut, dan Badan Intelijen Negara Provinsi Sulawesi Utara ikut memperkaya pemahaman peserta pada Bimtek penggunaan Sirekap oleh PPK tersebut.