Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetujui penghentian penuntutan perkara ayah memukul anaknya yang diajukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut.
"Perkara yang diajukan dan disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan keadilan restoratif dari Kejari Padang Lawas Utara," ucap Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.
Perkara itu, kata dia, melibatkan tersangka S selaku ayah korban yang sebelumnya melanggar Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 356 Ke-1 KUHPidana.
Dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual disampaikan oleh Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh kepada Wakajati Sumut Rudy Irmawan.
"Untuk perkara ini, tersangka adalah orang tua kandung dari korban yang dianggap lebih membela pamannya, sehingga tersangka marah dan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, karena dalam perkara ini masih memiliki hubungan keluarga, sehingga Kejari Padang Lawas Utara, Sumut mencoba menggagas perdamaian.
Setelah diajukan perdamaian secara berjenjang, perkara tersebut disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan perkara ini juga telah memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disertai ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kemudian telah dilakukan perdamaian antara korban dan tersangka yang disaksikan oleh kepala desa setempat, penyidik, pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
"Masyarakat juga merespon positif perkara tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif," papar dia.
Perdamaian antara ayah dan anak tersebut telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula, sehingga tidak ada lagi dendam dengan adanya perdamaian ini, pungkas Yos.
Dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual disampaikan oleh Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh kepada Wakajati Sumut Rudy Irmawan.
"Untuk perkara ini, tersangka adalah orang tua kandung dari korban yang dianggap lebih membela pamannya, sehingga tersangka marah dan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, karena dalam perkara ini masih memiliki hubungan keluarga, sehingga Kejari Padang Lawas Utara, Sumut mencoba menggagas perdamaian.
Setelah diajukan perdamaian secara berjenjang, perkara tersebut disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan perkara ini juga telah memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disertai ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kemudian telah dilakukan perdamaian antara korban dan tersangka yang disaksikan oleh kepala desa setempat, penyidik, pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
"Masyarakat juga merespon positif perkara tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif," papar dia.
Perdamaian antara ayah dan anak tersebut telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula, sehingga tidak ada lagi dendam dengan adanya perdamaian ini, pungkas Yos.