Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kepatuhan pembayaran iuran JKN merupakan bentuk optimalisasi bagi program jaminan kesehatan di Sulawesi Utara," kata Steve di Manado, Senin.
Dia optimistis koordinasi yang baik antara pemda dengan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan pembayaran iuran JKN tersebut akan menuju pada perubahan positif menuju daerah dan bangsa yang semakin sejahtera.
Kesehatan, kata dia, merupakan istilah yang mengacu pada kondisi manusia yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan yang normal tanpa gangguan penyakit.
"BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat," ujarnya.
Menurut dia, rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa perlu dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program JKN atau Kartu Indonesia Sehat dengan memastikan kepatuhan dalam mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional dengan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku, tepat waktu, tepat jumlah, dan tata kelola yang baik.
Pemerintah Provinsi Sulut, kata dia, telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjaga dan melaksanakan program JKN agar berjalan dengan baik.