Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malinau, Kalimantan Utara menahan seorang pria (38 tahun) berstatus ayah karena tega berbuat asusila terhadap anak sendiri usia 7 tahun akibat sering nonton video porno
“Kasus ini sedang kami tangani setelah ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono di Malinau, Kamis.
Diketahui, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka secara berulang, dan Kasat Reskrim mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.
“Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno atau bokep,” ujarnya.
Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia tujuh tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.
Ia mendesak para orangtua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampak negatif yang bisa merusak mental itu.