Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) terus menjaga zona integritas membangun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di daerah tersebut.
"Untuk tetap menjaga zona ini, kami melakukan rapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," kata Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe, di Manado, Rabu.
Sarbin mengatakan Kanwil Kemenag Sulut terus melakukan upaya pencegahan dan penguatan karakter yang baik dari aparatur, termasuk memastikan efektifnya Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenag Sulut.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 427 Tahun 2020 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat pada Kementerian Agama.
Hal itu berlaku bagi seluruh satuan di Kementerian Agama termasuk tingkat kanwil Kemenag dan kabupaten/kota.
Kakanwil ingin memastikan pengendalian gratifikasi berjalan efektif sekaligus meminta kepada seluruh Kemenag kabupaten/kota se-Sulut sudah membentuk UPG di tingkat masing-masing dengan mengunggah SK pada link UPG Pusat, dalam hal ini pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Saya ingin memastikan UPG Kanwil berjalan efektif dan saya minta tingkat Kemenag kabupaten/kota dan seluruh satuan kerja di bawahnya juga ada UPG dan berjalan efektif sehingga Zona Integritas, WBBM dan WBK tidak hanya formalitas tetapi benar-benar memberi dampak yang baik bagi pelayanan kepada masyarakat tanpa dicederai dengan perilaku koruptif dan menyimpang lainnya," tegas orang nomor satu di Kementerian Agama Sulawesi Utara ini.
Kakanwil meminta agar seluruh Kemenag Kabupaten/Kota segera membentuk UPG dan mengunggah Surat Keputusan (SK) pada link UPG Pusat Kementerian Agama RI di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenag RI.