Manado (ANTARA) - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Stefanus Liow berharap pembentukan peraturan daerah (perda) memperhatikan partisipasi masyarakat.
"Partisipasi masyarakat melalui organisasi sosial, perguruan tinggi dan sebagainya, dalam memberikan masukan sangat penting untuk diakomodir," kata Stefanus didampingi Wakil Ketua BLUD DPD RI, Marthin Billa, Abdul Hamid dan Agita Nurfianti di Manado, Sabtu.
DPD RI dalam melaksanakan tugas tidak menerjemahkan untuk ikut terlibat dalam proses pembentukan perda atau mengawasi daerah. Kata dia, memahami bahwa kewenangan tersebut telah diemban oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.
BULD mendorong agar perda yang ada di daerah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat pusat.
"Kami mendorong agar dapat menyinergikan kebijakan lintas sektor, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta memastikan kehadiran harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambil kebijakan," kata Stefanus.
Kunjungan kerja BULD tersebut dilakukan dalam rangka tinjauan lapangan tindak lanjut hasil pemantauan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut, Kurniaman Telaumbanua saat menerima kunjungan kerja BULD-DPD RI memaparkan koordinasi yang selama ini dilakukan bersama pemprov/pemkab/pemkot.
"Dalam pembentukan perda, kami melakukan koordinasi dan kolaborasi, serta menerima mediasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan perda," terang Kurniaman.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan kendala tentang tata kelola regulasi di daerah mulai dari perencanaan hingga penyampaian rekomendasi dan evaluasi regulasi.

