Manado (ANTARA) - Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maurits Mantiri, mengajak wajib pajak (WP) agar segera melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
"Saya mengajak warga yang telah memiliki NPWP agar segera lapor SPT," kata Wali Kota, di Bitung, Selasa.
Dia mengatakan dirinya telah melakukan pelaporan SPT secara mandiri melalui DJP Online.
Wali kota mengingatkan lapor SPT Tahunan akan berakhir tanggal 31 Maret 2024
Maurits juga mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak.
"Warga bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan.
"Pajak itu, dari kita dan untuk kita juga," katanya.