Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, membekuk terduga komplotan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Senin, mengatakan polisi telah meringkus dua pria terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
" Kedua orang itu masing-masing NM diduga sebagai pelaku pencurian, dan RB sebagai penadah sepeda motor curian. Keduanya diamankan di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara," kata Abast.
Kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua ini dilaporkan oleh tiga warga Kota Bitung yang menjadi korban, ke SPKT Polres Bitung pada bulan November 2022 dan Maret 2023.
"Berdasarkan pemeriksaan polisi, pada bulan November 2022 terduga pelaku melakukan pencurian di Kelurahan Girian Indah. Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci motor kemudian membawa lari sepeda motor yang terparkir di samping rumah korban," kata Abast.
Pada bulan Maret 2023, pelaku kembali melakukan pencurian di Girian Indah dengan korban yang berbeda.
"Di bulan Maret 2023, pelaku kembali melakukan dua kali pencurian sepeda motor di Kelurahan Girian Indah, milik dua warga setempat," katanya.
Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa pelaku ke rumah temannya di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat.
"Dua buah motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke rumah RB yang berprofesi sebagai mekanik, untuk dijual lewat facebook," katanya.
Kedua pria tersebut langsung digiring ke Kantor Polres Bitung bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dan satu buah tas pinggang yang berisi kunci-kunci untuk membuka bodi motor dan mematahkan kunci setir sepeda motor.
"Satu barang bukti sudah ditemukan sedangkan barang bukti curian yang lainnya masih dalam pencarian polisi," kata Abast.