
BPJS Kesehatan Manado imbau warga periksa berkala status kepesertaan

KOTA MANADO (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Manado mengimbau masyarakat secara berkala memeriksa status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Langkah tersebut penting agar peserta dapat segera mengetahui apabila terdapat tunggakan dan dapat mengambil solusi lebih awal melalui program Rehab 3.0," kata Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Manado, Sulawesi Utara, Selasa.
Kehadiran Rehab 3.0 mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi demi layanan yang lebih inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan peserta di seluruh Indonesia.
"Hingga saat ini peserta yang telah melakukan pendaftaran Rehab berjumlah 8.355 peserta," ujarnya.
BPJS Kesehatan KCU Manado menyebutkan jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran mencapai 54.330 peserta dengan total tunggakan berjumlah Rp62,1 miliar.
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan, katanya, bisa dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang berubah, pendapatan tidak tetap, hingga kebutuhan rumah tangga yang harus diprioritaskan.
"Dapat berdampak bagi peserta untuk melunasi tunggakan dalam satu waktu," katanya.
Ia mengatakan program Rehab 3.0 dapat menjadi solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial.
BPJS Kesehatan memahami bahwa tidak semua peserta memiliki kemampuan untuk melunasi tunggakan dalam satu kali pembayaran.
Melalui program Rehab 3.0, peserta dapat menyusun rencana pembayaran secara bertahap sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.
Dia menambahkan status kepesertaan dapat berubah menjadi nonaktif apabila peserta JKN, khususnya PBPU atau peserta mandiri memiliki tunggakan.
Kondisi ini dapat menjadi persoalan saat peserta membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan, namun, status tersebut dapat aktif kembali apabila kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai ketentuan.
Program Rehab 3.0 yang diluncurkan pada 30 Juni 2026 memberikan pilihan pembayaran tunggakan yang lebih fleksibel.
"Sehingga peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan jadi tidak harus melunasi seluruh tunggakan dalam satu kali pembayaran," ujarnya.
Salah satu perubahan utama dalam Rehab 3.0 adalah pilihan pola pembayaran yang lebih fleksibel. Jika sebelumnya pembayaran secara bulanan, dengan program itu peserta dapat melakukan pembayaran secara harian, mingguan, maupun bulanan sesuai ketentuan program dan kemampuan peserta.
Untuk pembayaran harian, nominal cicilan dapat dimulai dari Rp10.000. Dengan hadirnya fleksibilitas ini, diharapkan memberikan kesempatan peserta menyelesaikan tunggakan lebih mudah secara bertahap tanpa harus menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus.
Selain itu, proses pendaftaran Rehab 3.0 semakin mudah karena dapat dilakukan melalui layanan digital, yaitu dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN dan Nomor WhatsApp PANDAWA 08118165165 serta melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
