Minahasa Tenggara (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar diskusi bersama dengan partai politik (Parpol) terkait dengan penyelesaian sengketa.
"Ini bagian dalam proses menghadapi penyelesaian sengketa yang bisa terjadi dalam tahapan Pemilu," kata Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy di Ratahan, Rabu.
Jobby mengatakan diskusi tersebut menjadi bagian penting dari Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dalam menghadapi sengketa kepemiluan.
"Tahapan pemilu sementara berlangsung, dan saat ini Bawaslu sementara menyusun regulasi. Namun pada prinsipnya, Bawaslu dalam penyelesaian sengketa mengedepankan langkah pencegahan," jelasnya.
Sementara itu Susanto Amisan selaku pegiat Pemilu di Sulawesi Utara, potensi untuk terjadi sengketa Pemilu sehingga perlu ada pemahaman dari pihak partai politik.
"Saat ini ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, menjadi dasar Hukum dalam penyelesaian sengketa untuk pemilu. Ini perlu juga diketahui dan dipahami pihak partai politik," jelas Amisan
Ia mengungkapkan, adanya sengketa proses pemilu bisa dikarenakan hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain
"Ada juga hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi atau Kabupaten Kota," jelasnya.
Ia pun meyakini Bawaslu Minahasa Tenggara mampu melakukan pendekatan yang sama kepada semua peserta terkait tugas dan tanggung jawab untuk pemilu yang berkualitas.
Turut menjadi pemateri lewat video conference dalam kegiatan tersebut, Akademisi yang merupakan Dosen di Universitas NU Ahsanul Minan.***2***