Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, selama bulan Januari hingga April 2022 menolak 15 warga negara asing (WNA) masuk Batam dengan berbagai alasan.
“Ada 15 warga negara asing dari Malaysia dan Singapura yang ditolak izin masuk ke Batam dari awal tahun sampai April 2022,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi di Batam, Rabu.
Ia menjelaskan ada beberapa kriteria WNA tidak diizinkan masuk ke Indonesia. "Untuk yang tidak diizinkan masuk, biasanya mereka ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya. Apalagi kemarin masih masa pandemi, jadi ada yang tidak diizinkan masuk karena positif COVID-19,” katanya.
Sebagai instansi yang menjaga pintu masuk WNA, Subki menegaskan bahwa pihaknya sangat menyeleksi WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia, misalnya menggunakan sistem aplikasi yang dimiliki Imigrasi karena dengan aplikasi itu diketahui jumlah warga asing di suatu perusahaan, tempat tinggal di mana, kegiatannya apa, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
“Jangan sampai orang yang merugikan negara itu masuk ke sini (Batam) ,” katanya.
Begitu pula warga negara Indonesia yang ditolak masuk keluar negeri, seperti Malaysia dan Singapura, katanya, Imigrasi mengetahui karena saling berkoordinasi.
“Kami tahu, karena kami diberi informasi Imigrasi Singapura. Yang dipulangkan kami tahu, biasanya ada pemberitahuan dari Imigrasi di sana (Singapura) kepada kami. Kalau datanya ada sama mereka,” paparnya.
Baca juga: Dua WNA yang dideportasi punya keluarga di Batam
Baca juga: Kemendagri ingatkan potensi masalah terkait anak berkewarganegaraan ganda