Polres Kota Samarinda menangani kasus penyalahgunaan BBM
Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda saat ini sedang menangani kasus penyalahgunaan 1.045 BBM bersubsidi yang sekaligus menjadi barang bukti oleh dua tersangka.
"Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas Bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda," kata Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.
Baca juga: Polri usut kasus dugaan penyalahgunaan BBM di enam wilayah
Kasus itu sedang ditangani jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Pengungkapannya bermula saat dari laporan masyarakat bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah di mana terdapat antrean truk solar dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergegas ke TKP untuk menyelidiki dengan cara menyamar dan mengikuti truk-truk yang dicurigai.
Dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas 200 liter, pelaku yang diketahui berinisial M (68) dan AH (30) berulang kali mengantre dan mengisi tangki-tangkinya itu dengan BBM bersubsidi ke SPBU itu.
"Per hari jika bisa mendapatkan 300 liter. Beli Rp5.150 dan dijual Rp8.000-Rp9.000," kata Fadli.
Baca juga: Nelayan Mataram ingin ada subsidi BBM untuk kurangi biaya melaut
Pelaku menyatakan, mereka sudah beraksi demikian mulai Juli 2019 hingga sekarang.
"Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas Bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda," kata Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.
Baca juga: Polri usut kasus dugaan penyalahgunaan BBM di enam wilayah
Kasus itu sedang ditangani jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Pengungkapannya bermula saat dari laporan masyarakat bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah di mana terdapat antrean truk solar dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergegas ke TKP untuk menyelidiki dengan cara menyamar dan mengikuti truk-truk yang dicurigai.
Dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas 200 liter, pelaku yang diketahui berinisial M (68) dan AH (30) berulang kali mengantre dan mengisi tangki-tangkinya itu dengan BBM bersubsidi ke SPBU itu.
"Per hari jika bisa mendapatkan 300 liter. Beli Rp5.150 dan dijual Rp8.000-Rp9.000," kata Fadli.
Baca juga: Nelayan Mataram ingin ada subsidi BBM untuk kurangi biaya melaut
Pelaku menyatakan, mereka sudah beraksi demikian mulai Juli 2019 hingga sekarang.