Manado (ANTARA) - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengeluarkan larangan tugas luar daerah seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron di wilayah tersebut.
"Larangan ini untuk kebaikan bersama dan memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata dia di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa.
Ia mengatakan kasus COVID-19 di daerah tersebut mulai mengalami peningkatan akhir-akhir ini, dengan penderita sebagian besar karena melakukan perjalanan luar daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 008/140/SEK tentang Larangan Bepergian Keluar Daerah Kepada Jajaran Pemkot Bitung.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga telah mengeluarkan larangan tugas luar daerah bagi ASN.
"Jadi mengacu dari surat edaran gubernur, Pemkot Bitung juga sudah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh jajaran untuk tidak melakukan tugas luar daerah,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Bitung segera menjalani vaksinasi secara lengkap.
"Dan jangan lupa taati protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Berita Terkait
Kodim 1312/Talaud bantu pengamanan debat kandidat cabup dan cawabup
Rabu, 13 November 2024 15:34 Wib
Kemenag beri kemudahan masyarakat layanan keagamaan di Bolmut
Rabu, 13 November 2024 12:14 Wib
Kemenag lakukan manasik haji JCH di Manado
Rabu, 13 November 2024 11:42 Wib
Kantor Kemenag Boltim tingkatkan kompetensi guru melalui AKGTK
Rabu, 13 November 2024 9:15 Wib
Kemenag tingkatkan pembangunan bidang agama di Bolmut
Rabu, 13 November 2024 9:05 Wib
Kakanwil ajak ASN Kemenag Bolmut tingkatkan kualitas pelayanan masyarakat
Rabu, 13 November 2024 9:04 Wib