
Pemkot usulkan dua rancangan peraturan optimalkan sumber PAD

Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan dua rancangan peraturan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD melalui sumber-sumber pendapatan dari retribusi daerah. Ini disesuaikan dengan kondisi daerah dengan penyesuaian pada aturan diatasnya," kata Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut di Tomohon, Kamis.
Dia mengatakan, peningkatan tarif tersebut adalah salah satu upaya meningkatkan pelayanan masyarakat.
Wenny menjelaskan, penyusunan ranperda ini telah memedomani aturan yang lebih tinggi melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut.
"Pemkot juga telah menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berhubungan dengan retribusi daerah, baik itu retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha," jelasnya.
Tahapan penyusunan ranperda ini, sebut dia, telah melalui kajian di masing-masing perangkat daerah pemungut yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tarif yang selayaknya dipungut penerima jasa layanan selaku wajib retribusi.
Khususnya terkait perhitungan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, perhitungan tarifnya telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
"Catatan seluruh fraksi mengenai tarif retribusi, secara detail dapat dibahas lebih terperinci dalam tahapan pembahasan bersama panitia khusus yang akan dibentuk oleh DPRD," katanya.
Tiga fraksi di DPRD Tomohon yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya dan Restorasi Nurani memberikan pandangan atas ranperda yang diusulkan Pemkot Tomohon.
Dua ranperda tersebut yaitu perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
