
Pelajar Kotamobagu kenal hukum melalui "Rutan Go To School"

Manado (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Sulawesi Utara, memberikan edukasi hukum kepada pelajar SMP Muhammadiyah Kotamobagu melalui program "Rutan Go To School".
"Program ini adalah bagian sosialisasi pengenalan Rutan serta edukasi tentang pentingnya menghindari tindak pidana kepada siswa dan siswi," kata Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu Busen di Kotamobagu, Selasa.
Ia mengatakan melalui kegiatan tersebut para pelajar diberikan pemahaman mengenai hukum dan konsekuensi dari berbagai perbuatan yang dapat mengarah pada tindak pidana.
"Rutan Kotamobagu berupaya mengenalkan hukum sejak dini agar para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga perilaku dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Busen berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelajar untuk menghindari berbagai bentuk tindak pidana dan kenakalan remaja.
"Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, sehingga para siswa diharapkan mampu mengambil keputusan yang bijak dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat berujung pada proses hukum dan kehilangan masa depan," katanya.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga memberikan wawasan dan motivasi kepada generasi muda untuk memahami hukum, menjaga pergaulan, serta fokus menempuh pendidikan.
Sementara itu, Kepala SMP Muhammadiyah Kotamobagu Mail Mokodongan mengapresiasi jajaran Rutan Kotamobagu yang memberikan edukasi dan motivasi kepada para siswa.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat membekali pelajar dengan pemahaman mengenai konsekuensi hukum sehingga mereka dapat menghindari tindak pidana, kenakalan remaja, dan perilaku negatif lainnya selama menempuh pendidikan.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
