Logo Header Antaranews Manado

Pemkot Manado terbitkan Perwako dana Bansos

Minggu, 19 Agustus 2012 11:28 WIB
Image Print
Wali Kota Manado bersama Wakil dan Sekdakot Manado menerima Sesmenpora dan jajaranya di ruang Wali Kota Manado, Sabtu. (foto Allen) (1)
"Perwako yang diterbitkan tersebut bernomor 6a/2012, dan digunakan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD," kata Juru Bicara Wali Kota Manado, Soleman Montori, di Manado, Minggu.

Manado, (Antara Sulut) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang belanja bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos).

"Perwako yang diterbitkan tersebut bernomor 6a/2012, dan digunakan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD," kata Juru Bicara Wali Kota Manado, Soleman Montori, di Manado, Minggu.

Montori menyebutkan, Perwako tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Ia mengatakan, dengan adanya Perwako yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut, maka progam-program pemerintah yang menggunakan dana dari APBD 2012, bisa berjalan.

"Program utama yang sudah ditetapkan untuk dilaksanakan tahun ini adalah pemberian bantuan hibah kepada para pemuka agama di Manado dan PBL Mapaluse," kata Montori.

Menurut Montori, Perwako tersebut mengatur pemberian hibah kepada masyarakat harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam aturan tersebut, sehingga bisa mendapatkan bantuan.

Persyaratan yang ditetapkan dalam pemberian bantuan dana hibah kepada masyarakat dan organisasi antara lain, memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan dalam wilayah administrasi Kota Manado minimal tiga tahun, memiliki sekretariat/alamt yang jelas.

Untuk individu bantuan hibah bisa diberikan dengan memenuhi persyaratan antara lain surat proposal, KTP dan KK yang masih berlaku, nomor rekening bank, surat keterangan miskin dan surat keterangan pertanggungjawaban. @antarasulutcom.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026