
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung masuki tahap reklamasi pantai

"Untuk menunjang ditetapkannya Bitung sebagai KEK, maka perlu pengembangan lahan dan alternatif yang dipilih yaitu reklamasi pantai," ujar Sakul.
Bitung, (Antara Sulut) - Rencana penetapan Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) saat ini dalam tahapan perluasan lahan dengan melakukan reklamasi pantai.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung Jorry Sakul di Bitung, Jumat, mengatakan sudah ada agenda rencana reklamasi pantai.
"Untuk menunjang ditetapkannya Bitung sebagai KEK, maka perlu pengembangan lahan dan alternatif yang dipilih yaitu reklamasi pantai," ujar Sakul.
Sakul mengatakan, pada Senin (30/7) lalu sudah ada pengusaha datang meninjau lokasi reklamasi pantai di Bitung untuk pengembangan kawasan.
Reklamasi pantai dilakukan mulai dari batas hilir sungai di Kelurahan Girian Bawah hingga ke Kelurahan Tanjung Merah.
"Bahkan panjang menuju laut kurang lebih 200 meter dengan kedalaman hanya sekitar enam meter," katanya.
Jadi, kata Sakul, tidak begitu sulit dan tidak memerlukan waktu lama serta anggaran yang besar untuk mereklamasi, karena sudah dilakukan survei.
Ia menambahkan, reklamasi pantai itu tidak merusak ekosistem bawah laut, karena daerah tersebut sudah tidak ada terumbu karang.
"Jadi, reklamasi pantai itu layak dilakukan demi menunjang ditetapkannya Bitung sebagai kawasan ekonomi khusus," katanya.
Saat ini, katanya, sudah ada 22 hektare lahan milik pengusaha untuk pengembangannya, dan 92,96 ha dengan SHGU dari 512 ha yang telah disiapkan. @antarasulutcom.
Pewarta : Melky Tumiwa
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
