Logo Header Antaranews Manado

JPU tuntut terdakwa pembunuh Joel Tanos penjara seumur hidup

Senin, 20 April 2026 18:36 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pelaku tindak kejahatan diborgol. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Manado (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Mustari ALi, menuntut dua terdakwa pembunuh mendiang Joel Tanos (18), yakni EDS alias Ervan penjara seumur hidup, dan AMR alias Alo,10 tahun penjara, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum dipimpin Hakim Estafana Purwanto, Senin sore.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan kedua terdakwa, baik Ervan maupun Alo, sama-sama terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 487 KUHP karena dinilai terbukti dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Joel Tanos, pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di jalan Sion nomor 21, Sario Utara.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa EDS alias Ervan, karena dinilai telah terbukti melakukan perbuatan seperti pada dakwaan primair, melanggar pasal 340 KUH Pidana, dan kepada terdakwa AMR alias Alo, dengan hukum 10 tahun penjara," kata Mustari Ali.

JPU juga menyebut terdakwa Alo terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui tim advokad akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Sementara mewakili keluarga korban, Febro Takaendengan, kepada media, mengatakan, menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan JPU, tetapi bukan dengan alasan untuk balas dendam, namun untuk kepentingan masyarakat umum, karena Manado sudah dicap jelek tidak aman.

"Juga untuk memberikan pembelajaran bukan hanya kepada terdakwa tetapi juga semua orang, dimana orang-orang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, dapat dihukum berat,"katanya.

Takaendengan mengatakan, pihaknya sudah mengikuti jalannya persidangan ini, yang cukup lama dan kami melihat pengadilan sudah mengakomodir kepentingan semua para terdakwa dan kami menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim, dan kami berharap kiranya ada putusan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU.

Joel Tanos mengalami kasus pembunuhan pada Senin 3 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 wita di jalan Sion Nomor 21, Sario Utara Lingk I Kecamatan Sario, Kota Manado tepatnya di rumah milik keluarga saksi Cindy Injilia Boseke.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026