Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Dana Desa boleh dipergunakan untuk membiayai pendidikan di desa.
"Dana Desa boleh dipergunakan untuk pendidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/11).
Mendes Abdul Halim Iskandar dalam kunjungan ke Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, mengatakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi Banaran telah memperoleh bantuan dari Dana Desa.
"Jadi ada yang tanya, apakah Dana Desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari Dana Desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari Dana Desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan Dana Desa untuk pendidikan.
Dari Dana Desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.
"Selain itu, Dana Desa juga diberikan untuk biaya operasional PAUD dan TK yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diajukan," katanya.
Kepala PAUD Anak Ceria dan TK Pertiwi Banaran Endah Harjanti bersyukur dengan adanya Dana Desa untuk operasional PAUD dan TK yang dipimpinnya.
"Kebutuhan operasional kami dibantu oleh Dana Desa, termasuk insentif bagi para pengajar," tuturnya.
Di PAUD Anak Ceria dan TK Pertiwi banaran, setiap siswa tidak dipungut bayaran.
Bahkan, ada program penambahan gizi bagi para siswa di tempat itu, misalnya pemberian makanan sehat berupa daging dan telur.
Siswa juga rutin dicek kesehatannya seperti pengukuran kepala dan pengecekan telinga.
Dalam kunjungan itu, Gus Halim juga sempat berdiskusi dengan para pendamping desa.
Gus Halim berpesan kepada pendamping desa untuk bekerja keras mengawal pembangunan di desa.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlela, Kepala Pusat SDM Desa PDTT Fujiartanto, dan pejabat Kemendes PDTT lainnya.