"Iya, yang bersangkutan ditangkap kemarin (10/10) di sekitar Jalan Nangka, Denpasar, dan sempat melawan dengan mengarahkan pisau cutter, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur (ditembak pada kaki kanan)," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap napi tersebut, yang diketahui kabur pada Sabtu (2/10) sekitar pukul 18.30 wita dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Napi itu kabur dengan cara meloncat tembok sebelah pintu darurat (pede), selanjutnya berjalan kaki menuju ketimur perempatan Pengubengan. Lalu, dengan ojek online menuju arah Kebo Iwa Denpasar hingga menumpang truk menuju depan terminal Mengwi.
Saat tiba di terminal Mengwi, narapidana I Gede Loka Wija ini dijemput oleh temannya bernama Kris. Selanjutnya menuju ke arah Kabupaten Jembrana, dan menginap di rumah Kris.
Pada hari Minggu, (3/10) sekira pukul 21.00 WITA I Gede Loka Wijaya melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra di sebuah penginapan yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Napi ini kembali mencuri motor di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, satu unit merk Honda Vario. Namun, motor yang sebelumnya dicuri yaitu Honda Supra ditinggal di penginapan tersebut. Lalu napi ini kembali ke Denpasar," jelasnya.
Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan napi tersebut, penyidik langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya di wilayah Jalan Nangka, Denpasar.
"Saat ditangkap dia melawan dan mengeluarkan pisau cutter jadi dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan perlawanan," katanya.
"Saat ditangkap dia melawan dan mengeluarkan pisau cutter jadi dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan perlawanan," katanya.
Ia mengatakan setelah narapidana ini kabur dari lapas, langsung pergi menuju ke Kabupaten Jembrana, dan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap narapidana kasus pencurian I Gede Loka Wijaya. Selain itu, napi kabur ini ditahan sementara di Polres Badung.