
Panambunan-Manosoh Mengadu ke Panwas dan DPRD Sulut

Manado, (Antara News) - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Vonny Panambunan-Hendrik Manosoh, yang gagal verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengadu ke Panitia Pengawas (Panwas) dan DPRD setempat, terkait tidak ditetapkannya sebagai peserta Pilkada.
"Kami ke Panwas dan DPRD Sulut untuk membawa aspirasi kami terkait keadilan dan kebenaran yang sudah ditutupi oleh KPU," kata Panambunan, usai diterima Ketua Panwas Sulut, Hielda Tirajoh, di Manado, Selasa.
Menurutnya, tidak ditetapkannya sebagai peserta Pilkada 3 Agustus 2010 merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi, karena pasangan itu sudah memenuhi semua persyaratan dimintakan KPU.
Apalagi pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan permohonan gugatan pasangan usungan 14 parpol itu, sekaligus memerintahkan KPU mengakomodasi sebagai peserta Pilkada 3 Agustus 2010.
Majelis hakim PTUN sudah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 228/KPU-Sulut/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang mengugurkan pasangan calon Panambunan-Manosoh sebagai peserta pilkada.
"Kami butuh pemerataan keadilan, karena upaya KPU sengaja menghambat kami untuk maju Pilkada," ujarnya.
Mereka bahkan bakal menggugat pidana KPU setempat jika tidak mengakomodasi dirinya sebagai peserta pilkada, karena sudah melakukan tindakan diluar aturan hukum.
Saat berkunjung juga di DPRD Sulut, Panambunan-Manosoh turut diterima Wakil Ketua DPRD, Sus Sualang Pangemanan, Ben Alotia, dan Wisje Wilar.
"Aspirasi Panambunan-Manosoh akan kami perjuangkan, yakni ketika ada dengar pendapat dengan KPU akan disampaikan langsung," ujar Sus.
Pewarta :
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
