Logo Header Antaranews Manado

Kejaksaan Negeri Mukomuko terima pengembalian kerugian negara kasus "ekskavator"

Kamis, 12 November 2020 20:52 WIB
Image Print
Polres Mukomuko gelar press release penahanan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp83,1 juta.

“Dari HP, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat kami dapat uang penitipan sejumlah Rp83.100.000 selanjutnya uang penitipan tersebut disetorkan di rekening khusus Kejari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Kamis.

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian setempat berinisial HP.

Kejari menerima uang penitipan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp83.100.000, atau sejumlah perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia mengatakan Kamis ini mantan Kepala Dinas Pertanian HP ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Setelah pembacaan surat dakwaan ini, katanya, maka yang bersangkutan ini resmi bertatus sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020.

Dia mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh kepala dinas ini tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat milik pemerintah ini berasal dari pengelolaan alat tersebut menghasilkan uang dan uang tersebut yang dimanfaatkan oleh terdakwa ini.



Pewarta :
Editor: Jorie MR Darondo
COPYRIGHT © ANTARA 2026