Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow mengatakan peraturan gubernur akan mengatur tata kelola kerja sama dengan media tahun 2025.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada pak gubernur pekan lalu terkait tata kelola kerja sama dengan media," kata Kadis Evans di Manado, Senin.
Hari ini, kata dia, akan dibahas untuk dikonsultasikan bersama biro hukum dan tim ke Kanwil Kemenkum Provinsi Sulut.
"Tahapan berikutnya adalah akan di bawa ke kemendagri dan setelah itu disahkan oleh gubernur, sehingga kerja sama media bisa dilakukan. Kami berharap cepat tuntas," kata Evans menjelaskan.
Pergub tersebut, kata dia, merupakan payung hukum ini akan memperkuat regulasi kerja sama antara media dengan pemerintah provinsi.
"Dalam pergub tersebut akan secara detail mengatur proses kerja sama yang diawali dengan permohonan kerja sama, perusahaan terdaftar pada e-katalog versi 6 selanjutnya terverifikasi dewan pers," jelas Evans.
Selain itu, ada juga syarat ketentuan lainnya yang harus dipenuhi termasuk uji faktual yang akan diverifikasi bidang kominfo.
"Kami sangat berhati-hati karena ini uang negara, jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan," katanya menegaskan.
Apabila regulasi dilanggar dapat terkena sanksi korupsi karena penyalahgunaan kewenangan, sebut Evans.