Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, Evans Steven Liow menegaskan kerja sama dengan media di tahun anggaran 2025 wajib mengikuti rekomendasi, evaluasi dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Hal ini agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan tahun 2026 nanti," ujar Kadis Evans, di Manado, Sulawesi Utara, Minggu.
Dia menyebutkan, pengelolaan kerja sama media telah menjadi sorotan publik, bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Sulut telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan sehingga berindikasi korupsi.
"Saya selaku kepala dinas wajib patuh pada regulasi, artinya sesuai aturan," katanya.
Pada pemeriksaan BPK RI tahun 2024, khusus APBD tahun 2023, pada dinas kominfo tidak ada temuan dan juga tidak ada rekomendasi.
"Sehingga apa yang dilakukan tahun 2024, pelaksanaan kerja sama tidak banyak berubah, dan sesuai regulasi," ujarnya.
Dinas kominfo Sulut, kata dia, mempunyai standar operasional prosedur yang sesuai regulasi dan kerja sama dengan perusahaan media dilakukan melalui verifikasi biro barang dan jasa (LPSE), yang selanjutnya dikelola oleh bidang komunikasi informasi yang bertanggung jawab mengelola kerja sama media.
Sejak awal, kata dia, Diskominfo Sulut patuh pada regulasi dan di tahun 2025 dari hasil evaluasi, diskominfo diberikan sinyal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki pedoman atau payung hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta melakukan verfikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan.
"Tahun 2024 kominfo bekerjasama dengan 99 media, baik daerah maupun nasional, dengan anggaran Rp18 miliar lebih. Bagi kami sekalipun tidak ada temuan merugikan negara, kami sangat berhati-hati dalam melakukan kerja sama," katanya.