Polres Minahasa sampaikan pesan Kamtibmas di Operasi Zebra
Jumat, 1 November 2019 9:27 WIB
Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat Polres Minahasa (1)
Manado (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pengguna jalan saat pelaksanaan "Operasi Zebra Samrat" tahun 2019.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Lantas AKP Andrew Kilapong, di Minahasa, Kamis, mengatakan selain menindak para pelanggar lalu lintas, petugas juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para pengguna jalan serta siswa.
"Tujuannya adalah untuk memberikan rasa nyaman kepada pengguna jalan serta guna terciptanya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus melaksanakan Operasi Zebra Samrat pada sejumlah titik atau ruas jalan di wilayah hukum Kepolisian itu.
Operasi tersebut seperti dilaksanakan di seputaran pusat Kota Tondano, dan Jalan Raya Kasuang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tindakan dengan memberikan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 119 surat tilang kepada pelanggar.
Hal itu merupakan penindakan yang dilakukan petugas kepada pengemudi dan pengendara ketika didapati melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baik terkait surat kendaraan maupun pengemudi dan pengendara serta kelengkapan kendaraan itu sendiri.
"Ada 12 yang kami berikan teguran karena pelanggarannya masih bisa ditolerir," katanya.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Lantas AKP Andrew Kilapong, di Minahasa, Kamis, mengatakan selain menindak para pelanggar lalu lintas, petugas juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para pengguna jalan serta siswa.
"Tujuannya adalah untuk memberikan rasa nyaman kepada pengguna jalan serta guna terciptanya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus melaksanakan Operasi Zebra Samrat pada sejumlah titik atau ruas jalan di wilayah hukum Kepolisian itu.
Operasi tersebut seperti dilaksanakan di seputaran pusat Kota Tondano, dan Jalan Raya Kasuang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tindakan dengan memberikan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 119 surat tilang kepada pelanggar.
Hal itu merupakan penindakan yang dilakukan petugas kepada pengemudi dan pengendara ketika didapati melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baik terkait surat kendaraan maupun pengemudi dan pengendara serta kelengkapan kendaraan itu sendiri.
"Ada 12 yang kami berikan teguran karena pelanggarannya masih bisa ditolerir," katanya.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tips berkendara aman ala Honda untuk pegawai Dinas PUPR Minahasa Tenggara
28 February 2026 19:30 WIB
11 rumah di Desa Gangga Satu Minahasa Utara rusak parah diterjang gelombang pasang
09 January 2026 5:36 WIB
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
UI pastikan kasus dugaan kekerasan seksual ditangani sesuai peraturan berlaku
14 April 2026 18:54 WIB