Manado (ANTARA) - Komisi gabungan DPRD Manado, melanjutkan mediasi masalah tanah masyarakat di Jalan Pomorouw, Tikala Baru, Senin, dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP)  yanb, menghadirkan  BPN, ahli waris Jemmy Salampessy, Goen Honandar dan Ormas Adat, di ruang rapat paripurna.  

Sekretaris Komisi I DPRD Manado, Bobby Daud yang membuka hearing, menyambut semua pihak meskipun menyesalkan Kasat Pol PP, Camat Tikala dan Lurah Tikala Baru, sampai dimulai bahkan selesainya RDP tidak datang. 

Padahal, kata Bobby, sesuai janji DPRD jika AKD terbentuk pembahasan masalah tersebut akan dilakukan bersama, lalu menyerahkan kepada ketua Komisi I, Benny Parasan, SH untuk melanjutkannya, yang membaca kronologis singkat permasalahan itu sampai mencuat dan dibawa ke DPRD.   Suasana RDP di DPRD Manado (Jo) (1)
Baik Parasan maupun Bobby Daud, sama-sama mengatakan, bahwa masalah hukum itu di ranah hukum, DPRD hanya memfasilitasi agar sikap pemerintah dan Sat Pol PP netral dan jangan memperkeruh masalah, sehingga semuanya aman dan berada di koridornya.  

Perwakilan BPN, Nancy Runturambi, menjelaskan bahwa masalah sengketa  tersebut sudah pernah diajukan ke PTUN, namun semua ditolak sampai ke tingkat MA, karena sudah kedaluarsa lalu dialihkan ke PN sampai MA juga ditolak, sehingga lainya tak lagi disentuh. 

Sementara perwakilan Jemmy Salampessy, mengatakan bahwa memang itu sudah dilakukan, tetapi pihaknya sudah menemukan bukti baru, dan mengajukan ploting tanah, sayangnya BPN tak terbuka soal data, sehingga keinginan mengajukan kasasi berdasarkan ketentuan  yakni kapan saja bisa dilakukan terhalang.  Suasana RDP di DPRD Manado (Jo) (1)
Sedangkan Legislator Meikel Maringka, SH, mengatakan jika memang sesuai penjelasan maka artinya sudah di ranah hukum, dan ploting tanah  hanya bisa dilakukan oleh pemilik SHM.

" Namun kami tetap aksanakan tugas sebagai wakil rakyat memfasilitasi masalah tersebut, agar terang benderang, tetapi jangan sampai menabrak aturan," katanya. 

Sementara Goen Honandar pemilik SHM  359/1979, jelaskan bahwa tanah itu dibeli pada 2014 dari tangan kedua, dengan  pemilik pertama adalah Jetje Warbung, kemudian beralih ke Petrus Budiman dan dibelinya, namun pada 2014 didatangi Jemmy Salampessy dan masalah sampai ke ranah hukum, namun putusan ditolak semuanya. 

Dalam pertemuan itu para legislator,  berusaha sebisanya memediasi masalah tersebut, agar ada solusi dan tidak ada berkepanjangan ya masalah itu, dan bisa ada kepastian hukum antara masalah itu, sehingga tidak ada yang dirugikan. 

Srikandi komisi I, Jeane Laluyan mengingatkan masing-masing pihak untuk mengikuti aturan, seperti Goen Honandar supaya mengajukan ploting tanah agar jelas dan tidak ada kecurigaan dari pihak Jimy Salampessy.  Suasana RDP di DPRD Manado (Jo) (1)
Di sisi lain dia  mempertanyakan sikap pemerintah yang tak hadir dalam rapat dengar pendapat itu, karena hal itu menyebabkan masalah sulit dijelaskan, karena awal-awalnya persoalan dari pemerintah, yang membantu eksekusi tanah, padahal itu dilakukan atas perintah pengadilan dan dikawal polisi bukanlah Pol PP dan Camat dan lurah. 

Hal senada juga disampaikan Christy Masengi, yang minta agar baik BPN maupun Goen Honandar dan Jemmy Salampessy untuk menyelesaikan hal itu mengacu pada aturan, dan DPRD akan membantu memfasilitasi agar terselesaikan dengan baik, tanpa perselisihan.  

Benny Parasan dalam kesempatan itu menegaskan agar masing-masing pihak mengikuti aturan dan menegaskan akan membantu mengawal agar masalah itu ada solusinya, dan merugikan siapapun. 

Sementara pihak Ormas Adat mendesak agar DPRD tetap berpihak pada rakyat, dan minta agar masing-masing pihak mendapatkan keadilan, yang ditanggapi oleh para legislator dengan positif.

Demikian juga perwakilan Jimmy Salampessy tetap menuntut agar masalah difasilitasi, karena ketidakadilan yang dialami olehnya dan ahli warisnya.***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024