Manado (ANTARA) - DPRD Kota Manado, Selasa, menggelar paripurna dalam rangka mendengarkan laporan badan anggaran yang membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Manado 2018.
Rapat paripurna, diawali dengan doa oleh ketua DPRD, Noortje Henny Van Bone, selaku pimpinan rapat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hal-hal penting termasuk surat surat yang dibacakan oleh sekretaris DPRD Manado Steven Rende.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara walikota yang telah menyampaikan penjelasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 juga menjawab pemandangan umum fraksi beberapa waktu lalu," kata ibu Nor, saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripura, di Manado.
Dia mengatakan, pelaksanaan Paripurna didasarkan kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain undang-undang 17/2003, 1/2004, 33/2004, 23/2014 hingga Permendagri 11/2018.
Dia mengatakan badan anggaran DPRD Kota Manado bersama tkpd telah melakukan pembahasan dalam sekaligus rapat kerja pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019.
"Kemudian dilanjutkan dengan harmonisasi dan finalisasi pembahasan ranperda pertanggungjawaban yang dirangkaikan Dengan penandatanganan berita acara pada Selasa tadi sore dan ditetapkan sebagai Perda," katanya.
Wali Kota Manado, Vicky Lumentut yang menghadiri rapat paripurna, tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD, yang telah menetapkan ranperda pertanggungjawaban APBD 2018 sebagai Perda.
"Kedepannya kami tetap berharap sinergitas dan dukungan dari DPRD dalam dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga semua program yang sudah ditetapkan termasuk usulan yang disampaikan dapat dibahas bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah ataupun program pemerintah kota Manado," katanya. ****
Rapat paripurna, diawali dengan doa oleh ketua DPRD, Noortje Henny Van Bone, selaku pimpinan rapat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hal-hal penting termasuk surat surat yang dibacakan oleh sekretaris DPRD Manado Steven Rende.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara walikota yang telah menyampaikan penjelasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 juga menjawab pemandangan umum fraksi beberapa waktu lalu," kata ibu Nor, saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripura, di Manado.
Dia mengatakan, pelaksanaan Paripurna didasarkan kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain undang-undang 17/2003, 1/2004, 33/2004, 23/2014 hingga Permendagri 11/2018.
Dia mengatakan badan anggaran DPRD Kota Manado bersama tkpd telah melakukan pembahasan dalam sekaligus rapat kerja pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019.
"Kemudian dilanjutkan dengan harmonisasi dan finalisasi pembahasan ranperda pertanggungjawaban yang dirangkaikan Dengan penandatanganan berita acara pada Selasa tadi sore dan ditetapkan sebagai Perda," katanya.
Wali Kota Manado, Vicky Lumentut yang menghadiri rapat paripurna, tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD, yang telah menetapkan ranperda pertanggungjawaban APBD 2018 sebagai Perda.
"Kedepannya kami tetap berharap sinergitas dan dukungan dari DPRD dalam dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga semua program yang sudah ditetapkan termasuk usulan yang disampaikan dapat dibahas bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah ataupun program pemerintah kota Manado," katanya. ****