Manado (ANTARA) - Badan anggaran (Banggar) DPRD Manado mendesak pemerintah kota (Pemkot), segera menyelesaikan peraturan wali kota (Perwal) tentang pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi 37 legislator yang ditunda karena rekomendasi dari BPK perwakilan Sulawesi Utara.

"Kami minta hal tersebut segera diselesaikan, karena belum adanya dasar hukum menyebabkan honor hampir semua anggota DPRD Manado terpotong banyak," katanya Ketua Wakil ketua DPRD Manado, dr. Richard Sualang, di Manado.

Ichad mengatakan, akibat belum terbitnya Perwal, membuat kesulitan di antara para wakil rakyat itu, karena ada kewajiban yang harus dilakukan mereka baik terhadap para konstituen maupun kepada partai politik tempat bernaung.

Di sisi lain, dia mengatakan, BPK merekomendasikan agar ada telaan dulu dari yang memiliki kompetensi untuk melanjutkan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi, baru bisa dilakukan pembayaran tetapi belum juga terbit Perwal dimaksud.

Sementara Sekretaris daerah kota (Sekdakot) Manado, Micler Lakat, SH, MH mengatakan, bahwa soal pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan memang sedang berproses.

"Sebab saat pemeriksaan BPK, saya yang mendampingi tim Sekwan dan mendengarkan apa saja yang disampaikan oleh BPK sehingga mengetahuinya dan setelah penyerahan LHP mulai melakukan semua rekomendasi," katanya.

Dia mengatakan, memang sesuai dengan petunjuk BPK kewenangan membuat kajian terhadap pembayaran kedua tunjangan itu adalah di pemerintah kota apakah ikut standar pasar ataukah pemerintah, dan itu sudah dilakukan.

"Saat ini kami sedang menunggu Perwal selesai, setelah itu barulah akan diteruskan kepada BPK sebagai pemberitahuan dan pembayaran tunjangan transportasi dan perumaha akan dibayar sesuai kajian tersebut," katanya. *** 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024