Manado, (Antaranews Sulut) - Wakil Ketua DPRD Manado, dr. Richard Henry Sualang, mengingatkan dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat, agar mengawasi pembayaran THR kepada karyawan.  

"Sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan satu kali gaji bruto, atau mengikuti masa kerja jika belum setahun, jadi harus dipatuhi," kata Ichad, sapaan akrabnya di Manado. 

Dia mengatakan, sebagai perangkat daerah yang berwenang mengurus masalah tenaga kerja, instansi tersebut harus mengawasi ketat pembayaran THR, jangan diabaikan perusahaan.  

Menurutnya selain membuka pengaduan baik dalam jaringan maupun secara langsung, Disnaker juga harus melakukan sidak ke lapangan sebagai uji petik, agar bisa membuktikan kalau perusahaan patuh pada aturan. 

Sebab menurutnya, masih sering terjadi ada perusahaan yang membayar THR dua atau tiga hari bahkan sehari sebelum hari raya, sehingga nyaris tak bisa dimanfaatkan. 

"Karena itu kami mendesak agar Disnaker memperhatikan hal itu, dan melakukan pengawasan ketat serta menindak perusahaan bandel, sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah dan wakil rakyat di DPRD Manado, " katanya. 

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga ikut mengawasi meskipun hak untuk melakukan eksekusi ada di pemerintah, tetapi pihaknya Tetap akan menerima pengaduan masyarakat jika dirugikan perusahaan. 

Pokoknya kata Sualang, yang paling penting hak para buruh menjelang hari raya Natal 2018 harus terbayarkan jangan sampai diabaikan dan kemudian merugikan masyarakat. **

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024