oleh Jorie M R Darondo
    Manado,29/6 (Antara) - DPRD Sulawesi Utara menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi tahun 2017 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi, dibahas  lebih lanjut.
    Persetujuan itu dilakukan, setelah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, Jumat, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda itu untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
    Keenam fraksi itu masing-masing Fraksi Amanat Keadilan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan.
    Juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Amir Liputo mengatakan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017 Provinsi Sulut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD 
     "Raperda   tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi, layak dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib dewan karena merupakan  amanat konstitusi serta  peningkatan status admintrasi daerah ," kata Liputo.
     Liputo mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017  untuk memenuhi amanah  konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah  Nomor 3 tahun 2007 sekaligus informasi laporan penyelenggaran pemerintah  daerah kepada masyarakat.
     "Program dan kegiatan yang telah dikerjakan tahun 2017 telah memberikan percepatan pertumbuhan bagi ekonomi daerah dan telah  memperkuat daya tahan ekonomi lokal dan bahkan telah memberikan mulitplier efek," katanya.
    Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Lucia Taroreh mengatakan meminta Pemprov,  terkait dengan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun2017, agar  mematuhi kaidah-kaidah normatif dan tata tertib DPRD.
    "Supaya tidak menimbulkan kesan dipercepat dan asal-asalan. Namun dibahas secara profesionalis dan komprehensif dan  tidak melangkahi tahapan-tahapan  sebagaimana yang diatur aturan perundang-undangan berlaku,"katanya.
    Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan pada prinsipnya semua fraksi menyetujui untuk dua Raperda  ini dibahas pada tahapan selanjutnya.
    Wakil Gubernur Sulut Steven Kandou mengatakan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi telah melalui kajian dan pemikiran  yang matang dan komprehensif, yang didalamnya mengandung suatau kepedulian, perhatian dan tanggung jawab untuk terus  memacu laju gerak roda pemerintahan. ***2***
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024