Oleh Jorie M R Darondo



Manado, 6/6 (Antara) - Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Fanny Legoh mengimbau seluruh perusahaan di daerah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau karyawannya.

"Pembayaran THR itu sudah kewajiban dari perusahaan dan ada regulasinya, untuk itu diharapkan dapat mematuhinya," kata Fanny di Manado, Rabu.

Ia mengatakan THR merupakan hak dari pekerja, untuk itu mengimbau kepada pengusaha maupun pihak perusahaan bisa membayar kewajibannya kepada para pekerja atau karyawannya.

Pemberian THR tersebut juga merupakan suatu "penghargaan" dari perusahaan kepada karyawannya yang telah melaksanakan tugas.

Pihak instansi terkait dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat juga diharapkan proaktif di lapangan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR itu.

"Sudah ada protap dari instansi terkait dalam memantau pembayaran THR itu. Dan sampai saat ini berjalan dengan baik," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan jika ada perusahaan "nakal" yang tidak melaksanakan pembayaran THR tersebut, harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan yang tidak membayarkannya harus ditindak sesuai ketentuan," katanya.

Ridwan Chaidir

(T.J009/B/R010/R010) 06-06-2018 14:00:28

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024