Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat memproses hukum pedagang yang menjual mi basah mengandung boraks yang ditemukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado, akhir pekan lalu.

"Tentu sebagai pengawas jalannya pemerintahan, kami mendesak Disperindag Manado mengambil tindakan tegas sebab hal tersebut sudah merugikan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang di Manado, Senin.

Sualang mengatakan, Disperindag dan Dinas Kesehatan Manado diminta bertindak karena mi basah merupakan bagian dari tanggung jawab kedua dinas tersebut.

Tindakan hukum harus dilakukan karena ada aturan jelas yang harus ditegakkan terutama yang menjadi bagian tugas disperindag dan dinas kesehatan.

Dia mengatakan, mi basah mengandung boraks sudah berkali-kali ditemukan BBPOM setiap melakukan pemeriksaan mendadak di pasar tradisional Pinasungkulan di Manado, tetapi tampaknya tidak membuat jera para pedagangnya.

"Jadi harus ada tindakan tegas untuk memproses hukum para produsen sekaligus pedagang mi basah yang menggunakan bahan berbahaya tersebut agar mau berhenti melakukan hal yang merugikan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, tindakan para produsen dan pedagang mi basah mengandung boraks itu dinilai sudah terlalu karena telah berkali-kali ditegur dan diminta membuat surat pernyataan tetapi tetap melanggar sehingga tindakan hukum harus diambil sesuai ketentuan yang ada.

Sualang mengatakan, kendati langkah hukum ditempuh, tetapi pembinaan bagi produsen mi basah di Manado tetap harus dilakukan supaya juga tidak berdampak pada perekonomian masyarakat.

Pada Minggu (20/5), BBPOM Manado melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional Pinasungkulan dan menemukan sejumlah merek mi basah mengandung boraks seperti SE, ET, YY, HE dan AN padahal sebelumnya para pedagangnya sudah menandatangani pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya.

Tetapi ternyata hanya dilakukan selama tiga pekan, setelah itu kembali menggunakan boraks dan menyamarkanya dalam abu kopra, tetapi tetap ditemukan saat sidak pada Minggu.





(T.KR-JHB/B/N002/N002) 21-05-2018 16:15:11

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024