Tondano, (Antaranews Sulut) - Gugatan Refly Moningka atas Bupati Minahasa Jantje W Sajow di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pemberhentian dirinya sebagai sekretaris kecamatan (Sekcam) Kakas akhirnya menang. Hal itu setelah PTUN mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan Moningka terhadap bupati. "Ya benar jika seluruh gugatan saya telah dikabulkan PTUN," ungkap Refly di Tondano.    Ia mengatakan dalam putusan itu PTUN memerintahkan kepada bupati untuk membatalkan surat keputusan nomor 461 tahun 2017 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan administrator dalam lingkup Pemkab Minahasa atas nama Refly Moningka.    Selain itu, lanjut Moningka, diperintahkan pula untuk mencabut SK tersebut atas nama dirinya. "Intinya adalah memerintahkan bupati untuk mengembalikan jabatan tergugat dalam arti saya sebagai Sekcam Kakas," ujarnya.   Kepala Bagian Hukum Kabupaten Minahasa Wilem Nainggolan ketika dimintai keterangan tak mengelak akan hal tersebut, namun pihaknya akan naik banding atas putusan itu ke PTUN Makassar. Apalagi untuk pembatalan SK sudah tidak dimungkinkan lagi karena terkait aturan batas pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir.  "Sekarang sudah tidak sampai lagi enam bulan, jadi otomatis tak bisa dilakukan pergantian," katanya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024