Minahasa Utara, 22/7 (Antara Sulut) - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara berhasil mengungkap tabir meninggalnya warga Pinasungkulan Kecamatan Likupang Timur atas penikaman korban Anton Loway pada dua pekan lalu.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfarits Pattiwael, dalam konfrensi persnya Jumat mengatakan, bangga dengan tim penyidik maupun penyelidik hingga mampu memgungkap pelaku penikaman yang terjadi pada Awal Juli lalu.
"Kasus ini sangat menyita perhatian tim kami, dari yang sebelumnya tidak memiliki saksi mata atas penikaman korban Anton, namun dengan tanggap serta memerlukan waktu kurang lebih dua minggu akhirnya pelaku pun berhasil di ringkus tim penyidik Polsek Likupang," ujar Kapolres.
Pattiwael mengatakan pelaku penikaman adalah Robby Hatibae merupakan warga sekampung dengan korban.
Adapun kronologis hingga tersangka melakukan penikaman hingga menyebabkan kematian korban Anton bermula dari minuman keras.
"Memang dari keterangan tersangka, modusnya balas dendam dari kejadian sekitar satu tahun lalu. Atas itulah korban dalam kondisi tidak menyangka tiba-tiba di potong menggunakan parang hingga korban pun sempat balik ke rumah namun akhirnya hanya terkapar di selokan rumah dan ditemukan istrinya pada keesokan hari sudah tak sadarkan diri namun sempat dibawah ke rumah sakit," kata Pattiwael.
Selama beberapa hari di rumah sakit kata Pattiwael, korban pun menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.
Dari kronologis itulah kata Pattiwael, pihak Polsek Likupang tak memiliki bukti sama sekali bahkan awalnya tidak mengetahui pelaku penikaman. Namun setelah melakukan pendekatan pendekatan dengan warga, akhirnya pelaku pun berhasil terungkap lewat pengakuan istrinya.
"Atas kasus itu, tersangka kita kenai pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, subsider sebagai pengganti pasal 351 dengan ancaman 7 tahun," ujar Pattiwael.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024