Tomohon, (AntaraSulut) - DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon membahas bersama rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tuntutan ganti rugi.

"Rapat ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK," kata Ketua DPRD Miky J Wenur di Tomohon, Selasa.

Pembahasan rekomendasi BPK tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH, Ketua Komisi I Jimmy Mewengkang, dan Ketua Komisi III Ladys F Turang. 

"Kita membahas langkah pembayaran TGR termasuk kendala yang dihadapi. Legislatif ikut dalam pengawasan sebagai bagian dari tugas yang melekat," katanya.