Bitung,  (AntaraSulut) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara, memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-PP) dari 30 September 2016 menjadi 30 November 2016.

"Kebijakan ini diambil guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi PBB-PP, jika sampai batas perpanjangan waktu tidak juga menyelesaikannya maka akan diberikan denda," kata Wali Kota Bitung Maxmiliaan Jonas Lomban dalam rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung di Bitung, Selasa.

Menurut Lomban, Pemkot Bitung juga sedang merancang kebijakan pembebasan PBB-PP bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan mengkaji nilai objek tertentu dan menaikkan objek pajak di lokasi strategis tapi masih rendah penetapannya.

Lomban menyebutkan objek pajak yang nilainya dibawah Rp2,5 juta sistem penagihannya akan diserahkan ke pemerintah kelurahan karena sesuai laporan masih ada kelurahan yang tagihannya nol persen.

"Inspektorat segera lakukan pemeriksaan khusus bagi kelurahan yang target penerimaan PBB masih di bawah 50 persen," kata Lomban.

Ia menambahkan semua yang berhubungan dengan pelayanan publik tidak ada pungutan tanpa dasar atau dilebih-lebihkan, sehingga tidak akan terjadi ruang untuk melakukan tindak pungutan liar.

Jika masih ada objek tanah yang belum dikenakan pajaknya, kata Lomban, SKPD terkait segera melakukan identifikasi dan melaporkan untuk menambah PAD Kota Bitung.

Lomban juga menginstruksikan Dinas Tata Ruang menyiapkan surat ke BUMN terkait tentang penetapan Izin Mendirikan Bangunan sesuai ketentuan supaya bisa ditata dalam anggaran BUMN yang ada di Kota Bitung.***3***

(T.KR-JHB/B/A039/A039) 18-10-2016 10:08:23

Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024