Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), menggantikan pejabat lama Tahlis Gallang.

‎"Penunjukan ini sebagai langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut," kata Gubernur Yulius di Manado, Kamis.

‎Gubernur Yulius menegaskan, pergantian ini bukan tanpa alasan, di mana masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov sebelumnya telah diperpanjang dua kali, sehingga secara regulasi tidak dapat dilanjutkan.

‎“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada pak Denny Mangala,  Pak Tahlis Gallang kan sudah dua kali perpanjangan,” ujar Gubernur.

‎Gubernur menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.

‎“Sehingga sesuai peraturan tidak boleh. Jadi kita harus tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses untuk definitif dari Pak Tahlis Galang,” tambahnya.

‎Gubernur memastikan, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, tanpa ada langkah yang diambil di luar prosedur.

‎“Semuanya ada proses dan kita lagi menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali ke normal,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Plt tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Karena itu, posisi tersebut harus diisi oleh pelaksana harian hingga penetapan pejabat definitif.

‎Ditunjuknya Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa transisi kepemimpinan Sekdaprov.

"‎Dengan langkah cepat ini, Pemerintah Provinsi Sulut menunjukkan komitmen untuk tetap taat aturan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib administrasi," kata Gubernur.