
Gubernur Sulut tunjuk Denny Mangala Plh Sekdaprov

Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), menggantikan pejabat lama Tahlis Gallang.
"Penunjukan ini sebagai langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut," kata Gubernur Yulius di Manado, Kamis.
Gubernur Yulius menegaskan, pergantian ini bukan tanpa alasan, di mana masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov sebelumnya telah diperpanjang dua kali, sehingga secara regulasi tidak dapat dilanjutkan.
“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada pak Denny Mangala, Pak Tahlis Gallang kan sudah dua kali perpanjangan,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.
“Sehingga sesuai peraturan tidak boleh. Jadi kita harus tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses untuk definitif dari Pak Tahlis Galang,” tambahnya.
Gubernur memastikan, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, tanpa ada langkah yang diambil di luar prosedur.
“Semuanya ada proses dan kita lagi menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali ke normal,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Plt tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Karena itu, posisi tersebut harus diisi oleh pelaksana harian hingga penetapan pejabat definitif.
Ditunjuknya Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa transisi kepemimpinan Sekdaprov.
"Dengan langkah cepat ini, Pemerintah Provinsi Sulut menunjukkan komitmen untuk tetap taat aturan serta menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib administrasi," kata Gubernur.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
