Manado (ANTARA) - Berkas dugaan korupsi Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 yang melibatkan terdakwa mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Sulawesi Utara, EK alias Ellen dan tiga orang lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Unsrat Tahun Anggaran 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor Manado," kata Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi di Manado, Senin.

Selain berkas perkara terdakwa Ellen yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor, JPU juga melimpahkan berkas terdakwa HP alias Hadi yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai tim 'Leader Project Management Supervision Control' (PMSC).

Berikutnya, berkas perkara terdakwa JR alias Jhony yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. 

Terakhir, berkas perkara terdakwa Ir. S, yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai 'General Manager' Departemen Gedung PT. Adhi Karya.

Januarius menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan pada Unsrat Manado tersebut dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui Kerja sama Pemerintah Indonesia dengan lslamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN. 

Dalam pelaksanaan proyek tersebut diperoleh kerugian negara mencapai Rp2.227.342.804,40.

Penuntut umum juga melimpahkan uang sitaan sebesar Rp2.227.342.804,40 ke Pengadilan Tipikor Manado. 

Keempat terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 603 KUHP Subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal S5 ayat (1) KUHP.


 


Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026