Manado (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rendy Suawa mengatakan di daerah itu belum ada jadwal resmi untuk pelantikan kepala daerah yang baru karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang MK memang mempengaruhi tahapan pelantikan karena ada proses sidang yang sementara dilakukan," kata Rendy, di Manado, Rabu.
Rendy mengatakan masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Minahasa telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu. Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga telah rampung dilakukan.
Namun, katanya, untuk pelantikan masih menunggu jadwal selanjutnya, karena saat ini masih sementara proses persidangan di MK.
Jadwal mengenai pelantikan kepala daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. KPU juga telah menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih di beberapa daerah. Namun, beberapa daerah lainnya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.
Sementara jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.
Tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah pada Pasal 22A, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 7 Februari 2025, pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun, jadwal tersebut diundur karena sejumlah daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu itu pada 13 Maret 2025.
Dan, MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.