Manado (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali menegaskan netralitas anggota Polri dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 di provinsi itu.
Kabid Humas Michael Tamsil di Manado, Jumat, mengatakan netralitas anggota Polri merupakan hal yang mutlak untuk memastikan pilkada di Sulawesi Utara berjalan dengan aman dan lancar.
"Netralitas menjadi kewajiban yang mutlak bagi setiap anggota Polri untuk menjamin pilkada di Sulut berlangsung aman dan lancar," kata Thamsil.
Ia mengatakan netralitas Polri dalam pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pada Pasal 28 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Selain itu ada juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, di mana Pasal 4 huruf H menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam politik. Aturan ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam pilkada ini," katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah juga diatur tentang netralitas Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf B, di mana dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Dan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada, akan diberi sanksi hukum. "Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana," katanya.
Ia juga menegaskan apabila ada warga masyarakat yang mendapatkan anggota Polri yang tidak netral, maka silakan dilaporkan.
"Beberapa waktu lalu Propam Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota Polri yang bertugas di Minahasa, yang diduga tidak netral dalam pilkada," katanya.
Kabid Humas Michael Tamsil di Manado, Jumat, mengatakan netralitas anggota Polri merupakan hal yang mutlak untuk memastikan pilkada di Sulawesi Utara berjalan dengan aman dan lancar.
"Netralitas menjadi kewajiban yang mutlak bagi setiap anggota Polri untuk menjamin pilkada di Sulut berlangsung aman dan lancar," kata Thamsil.
Ia mengatakan netralitas Polri dalam pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pada Pasal 28 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Selain itu ada juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, di mana Pasal 4 huruf H menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam politik. Aturan ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam pilkada ini," katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah juga diatur tentang netralitas Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf B, di mana dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Dan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada, akan diberi sanksi hukum. "Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana," katanya.
Ia juga menegaskan apabila ada warga masyarakat yang mendapatkan anggota Polri yang tidak netral, maka silakan dilaporkan.
"Beberapa waktu lalu Propam Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota Polri yang bertugas di Minahasa, yang diduga tidak netral dalam pilkada," katanya.