Kuasa hukum Prabowo-Gibran sebut permohonan Anies-Muhaimin salah kamar
Kamis, 28 Maret 2024 17:41 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan yang diajukan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) salah kamar karena seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis, juga mengatakan permohonan atau petitum AMIN terkesan sapu jagat.
"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Otto.
Menurut Otto, petitum AMIN tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena pokok-pokok yang dimohonkan telah menyasar ke pihak-pihak yang tidak ikut dalam perkara ini.
"Petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti petitum sapu jagat karena pihak-pihak yang tidak terlibat pun di perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan," ucap dia.
Pada perkara ini, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sembilan poin petitum kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Kelima, memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Keenam, memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan Polri beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional.
Kesembilan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres sesuai dengan kewenangannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kubu Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar, petitum sapu jagat
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis, juga mengatakan permohonan atau petitum AMIN terkesan sapu jagat.
"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Otto.
Menurut Otto, petitum AMIN tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena pokok-pokok yang dimohonkan telah menyasar ke pihak-pihak yang tidak ikut dalam perkara ini.
"Petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti petitum sapu jagat karena pihak-pihak yang tidak terlibat pun di perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan," ucap dia.
Pada perkara ini, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sembilan poin petitum kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Kelima, memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Keenam, memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan Polri beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional.
Kesembilan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres sesuai dengan kewenangannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kubu Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar, petitum sapu jagat
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Otto Hasibuan tegaskan kualitas advokat harus ditingkatkan hadapi KUHP baru
11 November 2025 12:58 WIB
Otto Hasibuan sebut pers bentuk wajah demokrasi dan bangun kesadaran publik
23 October 2025 19:56 WIB
Otto Hasibuan sebut Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara di MK
16 April 2024 16:47 WIB, 2024
Diminta jadi pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan pertanyakan eksekusi
01 August 2020 21:37 WIB, 2020
Dirjen pengelolaan limbah sampah B3-Bara Hasibuan ajak milenial kurangi sampah plastik
27 March 2019 20:20 WIB, 2019
Kementerian LHK-Komisi VII DPR-RI gelar kampanye anti sampah plastik 27 Maret
26 March 2019 11:58 WIB, 2019
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
UI pastikan kasus dugaan kekerasan seksual ditangani sesuai peraturan berlaku
14 April 2026 18:54 WIB