Manado (ANTARA) - Pimpinan Bawaslu Kota Manado mengingatkan seluruh jajaran di Panwascam sampai ke pengawas TPS agar mencermati dengan benar, semua kondisi dan apa saja potensi masalah di lokasi pemungutan suara. 

"Perhatikan dengan benar, catat semuanya, dengan teliti dan berikan rekomendasi, seperti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, saat rapat teknis pengawasan masa tenang bersama dengan Gakkumdu dan terkait, di Manado, Selasa sore. 

Heard Runtuwene, menyebutkan satu persatu potensi masalah yang bisa timbul, mulai dari yang dilakukan para pemilih sampai KPPS, baik merusak suara, atau memilih lebih dari sekali, juga memperhatikan jika pemilih sudah memegang A5 atau belum. 

Dia mengingatkan jajarannya, jika menemukan ada KPPS yang merusak surat suara, jika sekali bisa pidana pemilu, tetapi jika sudah dua yang rusak, maka harus dilakukan PSU di TPS itu. 
  Rapat teknis tadi sore (jo/ANTARA) (1)

"Demikian juga jika ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, maka di tempat itu harus dilakukan PSU di TPS itu. Jika dua kali memilih di TPS berbeda, maka duanya harus melakukan PSU, termasuk jika KPPS mengizinkan ada orang yang memilih tanpa identitas jelas dalam artian tidak terdaftar dan tak memegang E-KTP, semua hal ini harus diperhatikan dengan benar," katanya. 

Heard Runtuwene, juga mengingatkan mengenai penghitungan suara, bahwa lembaga survei baru boleh mempublikasi, minimal dua jam sesudah penghitungan suara.  

Sementara dua pemateri yang hadir dalam rapat teknis tersebut, yakni Jericho Pombengi, Johny Taroreh membahas tentang potensi pelanggaran di masa tenang, sedangkan Merlyn Watulangkouw, mengangkat tentang siaran bermasalah baik radio maupun TV di masa tenang. 

Baik Taroreh maupun Pombengi menjadikan UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022 dan Perbawaslu 2 tahun 2023, dan mengangkat tentang penertiban APK sampai ke kampanye di media sosial yang masih banyak di media sosial.  

Sedangkan Merlyn Watulangkow, mengangkat tentang peraturan KPI nomor 4 tahun 2023, dikaitkan dengan Perbawaslu 7 tahun 2023 yang bisa menjadi pedoman dalam melakukan penindakan. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024